Sebuah perusahaan fintech di Jakarta pernah mendapat teguran dari regulator karena data transaksi nasabahnya tersimpan di server luar negeri tanpa perjanjian pemrosesan data yang jelas. Tim compliance baru sadar masalah ini saat proses audit tahunan, dan perbaikannya memakan waktu berbulan-bulan karena harus memindahkan sebagian infrastruktur sekaligus menyusun ulang dokumentasi kepatuhan.
Kasus semacam ini bukan kejadian langka. Berdasarkan studi BARC bertajuk Data Sovereignty 2026: Reality, Relevance, Roadmap, 89 persen organisasi di dunia menilai kedaulatan data sebagai isu yang sangat atau cukup penting, dan 76 persen memperkirakan urgensinya akan terus meningkat.
Angka tersebut menunjukkan bahwa data sovereignty bukan lagi sekadar formalitas hukum. Bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia, memahami persyaratan dan tantangan data sovereignty menjadi bagian penting dari strategi bisnis, bukan hanya urusan tim legal semata.
Apa Itu Data Sovereignty?
Data sovereignty adalah prinsip yang menyatakan bahwa data tunduk pada hukum negara tempat data tersebut dikumpulkan, disimpan, atau diproses. Prinsip ini menegaskan bahwa siapa pun yang mengelola data seorang warga negara Indonesia, termasuk perusahaan asing yang beroperasi lintas negara, tetap harus patuh pada regulasi Indonesia selama data itu menyangkut wilayah yurisdiksinya.
Banyak orang mengira data sovereignty sama dengan data residency. Padahal keduanya berbeda: data residency hanya bicara soal lokasi fisik penyimpanan data, sementara data sovereignty mencakup lebih dari itu, yaitu siapa yang berhak mengakses data, hukum mana yang berlaku, dan bagaimana proses audit maupun penegakan hukum bisa dilakukan.
Sebagai gambaran sederhana, sebuah rumah sakit di Surabaya bisa saja menyimpan data rekam medis pasiennya di pusat data lokal (data residency terpenuhi). Namun jika penyedia layanan cloud yang mengelola server tersebut adalah perusahaan asing yang tunduk pada hukum negara lain dan bisa diminta membuka akses data oleh pemerintah negaranya, maka kedaulatan atas data itu sebenarnya belum sepenuhnya berada di tangan Indonesia.
Perbedaan inilah yang membuat data sovereignty menjadi konsep yang lebih luas. Ia mencakup kontrol hukum, kontrol teknis, dan kontrol operasional atas data, bukan sekadar lokasi server.
Kenapa Data Sovereignty Penting bagi Perusahaan di Indonesia
Ada beberapa alasan konkret mengapa isu ini semakin mendesak untuk diperhatikan perusahaan, mulai dari tren global hingga risiko operasional sehari hari. Berikut penjelasan masing masing faktor tersebut.
Pertumbuhan Ekonomi Digital dan Volume Data
Semakin banyak transaksi, layanan publik, dan aktivitas bisnis yang berpindah ke platform digital, semakin besar pula volume data pribadi yang harus dikelola perusahaan. Pertumbuhan ini membuat pengawasan terhadap lokasi, akses, dan pemrosesan data menjadi jauh lebih kompleks dibanding lima tahun lalu.
Contohnya, sebuah marketplace yang tadinya hanya melayani pembeli domestik kini harus mengelola data pembayaran, alamat, dan riwayat transaksi dari jutaan pengguna sekaligus menyimpannya sesuai ketentuan yang berlaku. Skala data yang besar ini membuat kesalahan kecil dalam tata kelola bisa berdampak luas.
Meningkatnya Risiko Insiden Terkait Data
Semakin banyak organisasi yang beroperasi lintas yurisdiksi, semakin tinggi pula risiko insiden yang terkait dengan pengelolaan data. Laporan Kiteworks 2026 Data Sovereignty Report mencatat bahwa 33 persen organisasi di dunia mengalami insiden terkait kedaulatan data dalam 12 bulan terakhir, dengan sektor manufaktur mencatat tingkat insiden tertinggi sebesar 52 persen karena rantai pasok lintas negaranya.
Bayangkan sebuah perusahaan logistik yang mengintegrasikan sistemnya dengan mitra di beberapa negara. Jika data pengiriman dan data pelanggan tercampur tanpa pemisahan yurisdiksi yang jelas, insiden kebocoran di satu negara bisa berdampak ke operasional di negara lain.
Ketergantungan pada Infrastruktur Cloud Global
Banyak perusahaan Indonesia mengandalkan penyedia cloud multinasional untuk kebutuhan operasional sehari hari. Tren ini sejalan dengan pertumbuhan pasar solusi cloud berorientasi kedaulatan data secara global, yang menurut laporan Data Sovereignty Cloud Global Market Report 2026 diperkirakan tumbuh dari 24,14 miliar dolar AS pada 2025 menjadi 29,04 miliar dolar AS pada 2026, dengan laju pertumbuhan tahunan sebesar 20,3 persen.
Pertumbuhan pasar ini menandakan bahwa makin banyak perusahaan di seluruh dunia mulai mencari solusi cloud yang bisa dikonfigurasi agar tetap patuh pada regulasi lokal. Perusahaan yang masih memakai layanan cloud generik tanpa opsi kedaulatan data berisiko kesulitan memenuhi persyaratan audit di kemudian hari.
Landasan Hukum Data Sovereignty di Indonesia
Sebelum membahas persyaratan teknis, penting memahami dasar hukum yang mengatur kedaulatan data di Indonesia terlebih dahulu. Ada beberapa regulasi utama yang saling melengkapi dan menjadi acuan wajib bagi perusahaan.
Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
UU PDP menjadi payung hukum utama yang mewajibkan setiap pengendali dan pemroses data pribadi memiliki dasar hukum pemrosesan yang sah, mencatat seluruh aktivitas pemrosesan data, serta memenuhi hak subjek data seperti akses, koreksi, dan penghapusan. Regulasi ini juga mengatur kewajiban pelaporan jika terjadi kebocoran data dalam batas waktu tertentu.
Sebagai contoh, sebuah aplikasi kesehatan digital wajib menjelaskan secara rinci kepada pengguna data apa saja yang dikumpulkan dan untuk keperluan apa, lalu menyediakan mekanisme bagi pengguna untuk menarik persetujuannya kapan saja.
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)
PP PSTE mengklasifikasikan data menjadi data strategis, data tinggi, dan data rendah, di mana masing-masing kategori memiliki standar pengamanan yang berbeda. Data strategis, seperti data kependudukan, wajib dikelola dengan tingkat pengamanan tertinggi dan umumnya disyaratkan tersimpan di wilayah Indonesia.
Contohnya, penyelenggara sistem pembayaran yang memproses data kependudukan untuk verifikasi identitas nasabah harus memastikan data tersebut masuk kategori data strategis dan diperlakukan sesuai ketentuan PP PSTE, bukan disamakan dengan data transaksi biasa.
Peraturan Hukum Lainnya
Di luar dua regulasi utama tersebut, ada sejumlah aturan sektoral yang turut menjadi landasan hukum data sovereignty di Indonesia, tergantung pada industri tempat perusahaan beroperasi. Berikut beberapa di antaranya.
- Peraturan OJK (POJK) terkait penyelenggaraan teknologi informasi, yang mewajibkan perusahaan jasa keuangan mengelola data nasabah sesuai standar keamanan dan pelaporan yang ditetapkan otoritas.
- Ketentuan Bank Indonesia untuk sistem pembayaran, yang mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran menjaga kerahasiaan dan keamanan data transaksi.
- Peraturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang mengatur kewajiban teknis penyelenggara sistem elektronik, termasuk soal pelaporan insiden keamanan data.
Sebagai gambaran penerapan, sebuah perusahaan asuransi yang menyimpan data kesehatan nasabahnya wajib mengklasifikasikan data tersebut sebagai data pribadi spesifik menurut UU PDP, sekaligus tunduk pada ketentuan OJK terkait sistem informasi teknologi di sektor keuangan. Dua regulasi ini harus dipenuhi bersamaan, bukan dipilih salah satu.
Persyaratan Utama Data Sovereignty yang Wajib Dipenuhi Perusahaan
Memahami regulasi saja belum cukup tanpa mengetahui langkah konkret yang harus dijalankan. Berikut lima persyaratan utama yang umumnya menjadi fokus audit dan pengawasan regulator.
Klasifikasi dan Pemetaan Data
Perusahaan wajib mengetahui jenis data apa saja yang dimiliki, di mana data itu disimpan, dan siapa saja yang memiliki akses terhadapnya. Tanpa pemetaan yang jelas, perusahaan akan kesulitan menentukan tingkat perlindungan yang sesuai untuk setiap kategori data.
Sebagai contoh, perusahaan e-commerce perlu memisahkan data pribadi dasar seperti nama dan alamat dari data pribadi spesifik seperti nomor identitas dan data pembayaran, karena keduanya membutuhkan standar keamanan yang berbeda.
Lokasi Penyimpanan dan Pemrosesan Data
Untuk kategori data tertentu, terutama data strategis, regulasi mewajibkan penyimpanan dan pemrosesan dilakukan di dalam wilayah Indonesia. Ketentuan ini bertujuan memastikan pemerintah tetap bisa melakukan pengawasan dan penegakan hukum saat dibutuhkan.
Contohnya, data kependudukan yang digunakan untuk proses verifikasi identitas nasabah bank tidak bisa begitu saja disimpan di pusat data luar negeri tanpa mekanisme khusus yang disetujui otoritas terkait.
Persetujuan dan Hak Pemilik Data
Setiap pemrosesan data pribadi harus memiliki dasar hukum yang sah, dan yang paling umum adalah persetujuan eksplisit dari pemilik data. Perusahaan juga wajib menyediakan mekanisme bagi individu untuk mengajukan permintaan akses, koreksi, atau penghapusan data mereka.
Sebagai ilustrasi, aplikasi kesehatan digital harus menyediakan fitur bagi pengguna untuk menarik persetujuan penggunaan data riwayat medis mereka kapan saja, bukan hanya saat pendaftaran akun.
Keamanan Teknis dan Audit Berkala
Perlindungan data tidak cukup hanya di level kebijakan, tetapi harus didukung kontrol teknis seperti enkripsi, manajemen akses, dan pemantauan aktivitas sistem. Audit berkala juga diperlukan untuk memastikan seluruh kontrol tersebut berjalan sesuai standar yang berlaku.
Contoh sederhananya, perusahaan yang menyimpan data karyawan wajib memastikan hanya tim HR dan pihak berwenang yang bisa mengakses data gaji, dan setiap akses tersebut tercatat dalam log audit.
Mekanisme Transfer Data Lintas Negara
Ketika data harus dikirim ke luar negeri, misalnya untuk kebutuhan pemrosesan oleh kantor pusat regional, perusahaan wajib memastikan negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau menggunakan mekanisme kontraktual yang disetujui regulator. Tanpa mekanisme ini, transfer data lintas negara berpotensi melanggar UU PDP.
Sebagai contoh, perusahaan multinasional yang mengirim data karyawan Indonesia ke sistem HR pusat di Singapura perlu menyusun perjanjian pemrosesan data yang memuat klausul perlindungan setara sebelum transfer dilakukan.
Tantangan dalam Menerapkan Data Sovereignty di Indonesia
Selain memenuhi persyaratan di atas, perusahaan juga menghadapi sejumlah kendala praktis di lapangan. Beberapa tantangan berikut paling sering muncul saat proses implementasi berjalan.
Ketergantungan pada Vendor Teknologi Asing
Banyak sistem inti perusahaan, mulai dari CRM hingga platform kolaborasi, dikembangkan oleh vendor global yang pusat datanya berada di luar Indonesia. Migrasi atau konfigurasi ulang sistem ini membutuhkan waktu, biaya, dan koordinasi teknis yang tidak sedikit.
Sebuah perusahaan ritel misalnya, baru menyadari bahwa sistem point of sale yang dipakainya menyimpan data transaksi di server luar negeri setelah tim legal melakukan audit kepatuhan menyeluruh.
Kompleksitas Infrastruktur Hybrid dan Multicloud
Organisasi modern umumnya menjalankan kombinasi sistem on-premises, private cloud, dan public cloud secara bersamaan. Kombinasi ini membuat pemetaan alur data menjadi rumit, apalagi jika setiap sistem dikelola tim yang berbeda tanpa koordinasi yang baik.
Sebagai gambaran, tim IT bisa saja tidak menyadari bahwa satu modul aplikasi internal masih mengirim data cadangan ke layanan cloud pihak ketiga yang berlokasi di luar negeri.
Kesenjangan SDM yang Memahami Regulasi dan Teknologi Sekaligus
Menerapkan data sovereignty membutuhkan orang yang paham regulasi sekaligus arsitektur teknis, dan kombinasi kompetensi ini masih terbatas di banyak perusahaan. Tim legal sering kali tidak familiar dengan detail infrastruktur cloud, sementara tim IT belum tentu memahami nuansa hukum perlindungan data.
Kondisi ini terlihat pada perusahaan yang baru menunjuk satu orang data protection officer, padahal kebutuhan pengawasan kepatuhan mencakup puluhan sistem dan ratusan proses bisnis.
Biaya Investasi dan Adaptasi Sistem
Membangun infrastruktur lokal, melakukan audit keamanan, dan menyesuaikan sistem lama dengan persyaratan regulasi membutuhkan anggaran yang tidak kecil. Bagi perusahaan skala menengah, biaya ini sering kali menjadi hambatan utama untuk segera bertindak.
Sebagai contoh, migrasi sebagian data dari cloud luar negeri ke pusat data lokal bisa memakan biaya signifikan jika tidak direncanakan bertahap sejak awal.
Langkah Praktis Mempersiapkan Kepatuhan Data Sovereignty
Menghadapi persyaratan dan tantangan di atas, perusahaan sebaiknya tidak menunggu sampai ada teguran regulator baru bertindak. Berikut beberapa langkah awal yang bisa segera dijalankan, mulai dari pemetaan data hingga penguatan dokumentasi.
- Menyusun peta data secara menyeluruh. Identifikasi jenis data yang dimiliki, lokasi penyimpanannya, dan siapa saja yang memiliki akses, misalnya dengan membuat inventaris data pelanggan yang mencakup sistem CRM, aplikasi pembayaran, dan basis data internal sekaligus.
- Meninjau ulang perjanjian dengan vendor cloud. Pastikan kontrak dengan penyedia layanan cloud mencantumkan klausul lokasi penyimpanan data dan tanggung jawab keamanan yang jelas, seperti memastikan vendor bersedia menyediakan opsi region server di Indonesia.
- Membentuk tim lintas fungsi hukum dan teknis. Gabungkan kompetensi legal, IT, dan keamanan siber dalam satu tim agar kebijakan yang dibuat bisa langsung diterapkan secara teknis, contohnya tim yang terdiri dari data protection officer dan system administrator yang rutin berkoordinasi.
- Mendokumentasikan aktivitas pemrosesan data (ROPA). Catat setiap alur pemrosesan data secara rinci, mulai dari sumber data, tujuan penggunaan, hingga pihak ketiga yang terlibat, sehingga mudah ditelusuri saat audit.
- Melacak riwayat persetujuan pengguna. Simpan bukti kapan dan bagaimana pengguna memberikan persetujuan, misalnya melalui log digital yang mencatat waktu dan versi kebijakan privasi yang disetujui.
- Melakukan audit keamanan secara berkala. Jadwalkan pemeriksaan rutin terhadap kontrol akses dan enkripsi data, seperti audit triwulanan yang melibatkan tim keamanan internal maupun pihak ketiga independen.
Perusahaan yang menjalankan langkah-langkah ini secara konsisten akan jauh lebih siap ketika sewaktu-waktu harus menghadapi pemeriksaan dari regulator.
Kesimpulan
Data sovereignty di Indonesia bukan sekadar soal menyimpan data di server lokal, melainkan menyangkut kepatuhan hukum, keamanan teknis, dan tata kelola menyeluruh atas data yang dikelola perusahaan. Regulasi seperti UU PDP dan PP PSTE menuntut perusahaan memahami klasifikasi data, lokasi penyimpanan, hak pemilik data, hingga mekanisme transfer lintas negara secara detail.
Di sisi lain, tantangan seperti ketergantungan pada vendor asing, kompleksitas infrastruktur, dan keterbatasan SDM membuat proses kepatuhan ini tidak bisa dijalankan secara instan. Perusahaan yang berhasil biasanya adalah yang mulai membangun tata kelola data secara bertahap dan terdokumentasi, bukan yang menunggu insiden terjadi lebih dulu.
Siap Mengelola Kepatuhan Privasi sebagai Risiko Bisnis?
Lihat bagaimana GRC membantu memetakan risiko data pribadi, memantau kepatuhan UU PDP, dan menyiapkan perusahaan menghadapi audit tanpa proses manual yang rumit.
FAQ
Data sovereignty adalah prinsip bahwa data tunduk pada hukum negara tempat data dikumpulkan, disimpan, atau diproses.
Data residency berfokus pada lokasi penyimpanan data, sedangkan data sovereignty mencakup aspek hukum, akses, teknis, dan operasional.
Perusahaan perlu memetakan data, mengatur lokasi penyimpanan, menjaga keamanan, mendokumentasikan pemrosesan, dan memastikan transfer lintas negara sesuai ketentuan.




